Tugas dan wewenang Rapat Pendirian Koperasi Persyadha Jawa Timur:
1. Menetapkan Tata Tertib Rapat Pendirian Koperasi Persyadha Jawa Timur;
2. Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Persyadha Jawa Timur;
3. Menetapkan Pengurus Koperasi Persyadha Jawa Timur Periode 2009 - 2012 melalui mekanisme tertentu;
4. Menetapkan Pengawas Koperasi Persyadha Jawa Timur periode 2009 - 2012
Minggu, 26 April 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Masih Berlanjutkah ??????????/
BalasHapus